Muktamar Ke-35 NU menghadapi perdebatan mengenai persyaratan kandidat ketua umum PBNU ketika forum membahas ketentuan bagi tokoh yang sebelumnya menduduki jabatan politik. Persoalan masa jeda satu tahun menjadi pusat perbedaan pendapat dalam rangkaian muktamar yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Perdebatan tersebut berkaitan dengan aturan organisasi yang mengharuskan seseorang menunggu selama satu tahun setelah meninggalkan jabatan politik sebelum mengikuti pencalonan ketua umum PBNU. Sebagian peserta menginginkan ketentuan itu berubah karena mereka menilai periode satu tahun tidak perlu tetap berlaku dalam bentuk sekarang.
Usulan yang berkembang dalam forum pun tidak hanya menawarkan satu pilihan. Ada pihak yang menginginkan penghapusan ketentuan masa tunggu tersebut. Sementara itu, pandangan lainnya mendorong pengurangan durasi menjadi paling sedikit enam bulan.
Perbedaan tersebut kemudian membuat pembahasan tata tertib berjalan panjang. Peserta belum berhasil mencapai kesepakatan mengenai rumusan yang akan mereka gunakan untuk menentukan kelayakan kandidat ketua umum PBNU.
Posisi Gus Yusuf Ikut Menjadi Perhatian
Nama Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf ikut masuk dalam pembicaraan seputar ketentuan tersebut. Sebelumnya, Gus Yusuf menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah.
Gus Yusuf mengakhiri posisinya di kepengurusan partai tingkat Jawa Tengah tersebut pada Februari 2026. Waktu pengunduran dirinya kemudian menjadi relevan dalam pembahasan karena Muktamar Ke-35 NU berlangsung sekitar enam bulan setelah ia meninggalkan jabatan tersebut.
Apabila forum tetap menggunakan ketentuan masa tunggu satu tahun, kondisi itu dapat memengaruhi peluang Gus Yusuf memenuhi persyaratan pencalonan. Situasi tersebut membuat sejumlah pihak menganggap aturan itu berpotensi menghambat pencalonannya.
Persoalan itu akhirnya tidak hanya berkembang di dalam ruang persidangan. Para pendukung Gus Yusuf turut menyampaikan sikap mereka di sekitar lokasi muktamar.
Pendukung Gus Yusuf Gelar Aksi di Area Muktamar
Simpatisan Gus Yusuf berkumpul di sekitar pintu menuju lokasi Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Mereka menggelar demonstrasi untuk menyampaikan pandangan mengenai proses penetapan tata tertib pemilihan.
Melalui orasi, massa menuntut proses yang mereka anggap adil bagi kandidat. Mereka juga menyampaikan dukungan secara terbuka kepada Gus Yusuf.
Orator memimpin berbagai seruan yang kemudian mendapat respons dari peserta aksi. Salah satu pesan utama demonstrasi tersebut menekankan penolakan terhadap pihak-pihak yang menurut massa dapat mengganggu keadilan selama berlangsungnya muktamar.
Para simpatisan juga menyerukan dukungan kepada Gus Yusuf sekaligus meminta forum menjaga proses pemilihan dari tindakan yang mereka nilai merugikan kandidat tertentu.
Demonstrasi itu menambah dinamika yang berkembang selama pembahasan aturan pencalonan ketua umum PBNU. Perdebatan yang awalnya berlangsung dalam forum akhirnya memperoleh respons dari kelompok pendukung kandidat di luar ruang sidang.

Masa simpatisan Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) saat aksi demonstrasi di Muktamar ke-35 NU, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Pembahasan Tata Tertib Belum Mencapai Kesepakatan
Sidang Pleno IV memiliki agenda penting karena peserta membahas sekaligus menentukan tata tertib muktamar. Salah satu bagian yang menyita perhatian menyangkut kriteria seseorang untuk mengikuti pencalonan ketua umum PBNU.
Peserta membawa pandangan berbeda mengenai masa tunggu mantan pejabat politik. Kelompok yang menginginkan perubahan mendorong forum agar tidak lagi menerapkan ketentuan satu tahun seperti sebelumnya.
Selain gagasan menghapus persyaratan tersebut, opsi enam bulan juga muncul sebagai alternatif. Dengan skema itu, mantan pejabat politik tetap harus menjalani masa jeda sebelum maju, tetapi durasinya lebih singkat daripada aturan satu tahun.
Forum belum dapat menyatukan berbagai pandangan tersebut. Situasi itu membuat pembahasan tidak menghasilkan keputusan pada saat itu.
Pimpinan sidang kemudian memberikan jeda terhadap jalannya forum setelah perdebatan belum menemukan kesepakatan. Peserta pun harus menunggu kelanjutan pembahasan untuk mengetahui rumusan akhir mengenai persyaratan kandidat.
Aksi Masih Berlangsung Saat Sidang Belum Berlanjut
Situasi di area Pondok Pesantren Bahrul Ulum masih ramai setelah forum berhenti sementara. Sampai sekitar pukul 13.15 WIB, Minggu (30/8/2026), kelompok simpatisan Gus Yusuf masih berada di sekitar akses menuju Gedung Serba Guna.
Pada waktu tersebut, forum juga belum melanjutkan Sidang Pleno IV. Dengan demikian, keputusan mengenai masa tunggu mantan pejabat politik masih belum memperoleh kepastian.
Ketentuan ini menjadi penting karena keputusan peserta muktamar dapat menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk dalam proses pemilihan ketua umum PBNU. Pilihan antara mempertahankan satu tahun, memangkasnya menjadi enam bulan, atau menghapus masa jeda akan menghasilkan konsekuensi berbeda terhadap kandidat.
Masa Jeda Menjadi Isu Penting Muktamar Ke-35 NU
Perkembangan di Jombang menunjukkan bahwa persyaratan pencalonan menjadi salah satu pembahasan penting dalam Muktamar Ke-35 NU. Isu tersebut memperoleh perhatian lebih besar setelah ketentuan masa jeda bersinggungan dengan posisi Gus Yusuf sebagai salah satu nama yang masuk dalam pembicaraan pencalonan ketua umum PBNU.
Di satu sisi, organisasi memiliki ketentuan yang menetapkan masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat politik. Di sisi lain, muncul dorongan dari sebagian peserta agar forum mengubah durasi tersebut melalui tata tertib muktamar.
Perbedaan pandangan itu membuat keputusan Sidang Pleno IV memiliki arti penting terhadap tahapan berikutnya. Forum harus menentukan rumusan tata tertib yang akan menjadi dasar dalam proses pencalonan.
Sementara peserta menunggu kelanjutan sidang, simpatisan Gus Yusuf terus menyampaikan aspirasi di sekitar arena muktamar. Dengan belum tercapainya kesepakatan pada pembahasan sebelumnya, keputusan mengenai persyaratan mantan pejabat politik menjadi salah satu perkembangan yang paling mendapat perhatian dalam rangkaian Muktamar Ke-35 NU di Jombang.