Drama Kasus – Kabar pembebasan Kakek Masir menarik perhatian publik di Situbondo dan sekitarnya. Pada Jumat, 9 Januari 2026, Masir yang berusia 75 tahun akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo. Pembebasan ini terjadi setelah ia menyelesaikan masa hukuman lima bulan 20 hari akibat kasus perburuan liar.
Peristiwa ini menutup rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak pertengahan tahun 2025. Selain itu, kasus ini juga memunculkan diskusi luas mengenai penegakan hukum konservasi dan kondisi sosial pelaku pelanggaran yang berusia lanjut.
Vonis Pengadilan Negeri Situbondo Menjadi Titik Penentu
Sebelumnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis terhadap Masir. Majelis hakim menyatakan Masir terbukti bersalah karena melakukan perburuan liar dengan menangkap lima ekor burung cendet.
Perburuan tersebut terjadi di kawasan Taman Nasional Baluran. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan hukuman pidana selama lima bulan 20 hari. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman enam bulan penjara.
Dengan vonis tersebut, proses hukum memasuki tahap akhir. Selanjutnya, pihak rumah tahanan mempersiapkan proses pembebasan Masir karena masa hukuman telah terpenuhi.

Kakek Masir bebas dari penjara. (Antara)
Aktivitas Kakek Masir Selama Menjalani Hukuman
Selama menjalani masa pidana, Masir menunjukkan sikap kooperatif dan disiplin. Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, menjelaskan bahwa Masir selalu berperilaku baik selama berada di dalam rutan. Selain itu, Masir juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang tersedia.
Masir rutin mengikuti salat berjemaah dan terlibat dalam berbagai program pembinaan kemandirian. Salah satu kegiatan yang paling sering ia ikuti adalah pelatihan berkebun. Melalui kegiatan tersebut, pihak rutan berharap warga binaan dapat memiliki keterampilan tambahan setelah menyelesaikan masa hukuman.
Lebih lanjut, Suwono juga menyampaikan pesan khusus kepada Masir. Ia mendorong Masir untuk membuka usaha kecil setelah kembali ke masyarakat. Selain itu, ia juga mengingatkan Masir agar tidak lagi mendekati kawasan Taman Nasional Baluran demi menghindari pelanggaran hukum di masa depan.
Suasana Haru Saat Pembebasan
Pembebasan Masir berlangsung penuh emosi. Sejumlah anggota keluarga, termasuk sang istri, datang langsung ke depan gerbang rutan untuk menjemputnya. Tangis haru menyambut langkah Masir saat ia keluar dari rumah tahanan.
Momen tersebut menggambarkan kerinduan keluarga setelah berbulan-bulan terpisah. Selain itu, suasana ini juga menunjukkan dampak sosial dari proses hukum yang harus dijalani oleh seorang lansia yang menjadi tulang punggung keluarga.
Pertimbangan Hakim dan Revisi Tuntutan Jaksa
Dalam keterangan terpisah, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, menjelaskan alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan usia Masir yang sudah lanjut, perannya sebagai pencari nafkah keluarga, serta sikap kooperatif selama persidangan.
Awalnya, Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur ancaman hukuman minimal dua tahun penjara untuk pelaku perburuan liar. Namun demikian, jaksa penuntut umum kemudian menyesuaikan tuntutan.
Pada 18 Desember 2025, jaksa mengubah tuntutan dari dua tahun penjara menjadi enam bulan. Perubahan ini muncul setelah jaksa mempertimbangkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa serta kondisi sosial Masir.
Kronologi Penangkapan Kasus Perburuan Liar
Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025. Petugas Taman Nasional Baluran menangkap Masir saat melakukan perburuan burung cendet di kawasan konservasi. Sehari kemudian, aparat menahan Masir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejak saat itu, kasus ini terus bergulir hingga mencapai putusan pengadilan. Rangkaian peristiwa ini menegaskan pentingnya perlindungan kawasan konservasi sekaligus membuka ruang diskusi tentang pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Refleksi Penegakan Hukum dan Konservasi
Kasus Kakek Masir mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum konservasi di Indonesia. Di satu sisi, negara perlu menjaga kelestarian sumber daya alam. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan usia pelaku.
Dengan berakhirnya masa hukuman Masir, masyarakat berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa. Pemerintah dan pengelola kawasan konservasi diharapkan dapat terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat sekitar agar pelestarian alam dan kesejahteraan warga dapat berjalan seimbang.