Penebangan Liar – Kasus penebangan pohon ilegal di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali memunculkan sorotan publik. Kali ini, fakta baru mengemuka dan memicu perhatian lebih luas. Penelusuran awal menunjukkan keterlibatan seorang aparatur sipil negara dalam peristiwa tersebut. Temuan ini sekaligus membuka diskusi mengenai pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan.

Peristiwa penebangan pohon ini terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, salah satu ruas jalan utama di Jakarta Selatan. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan proses pemotongan pohon milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa papan izin resmi. Dari sinilah rangkaian klarifikasi dan penelusuran mulai berjalan.

Dugaan Keterlibatan ASN dari Dinas Bina Marga

Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, menyampaikan bahwa pihak kecamatan menemukan indikasi keterlibatan oknum ASN. Oknum tersebut berasal dari Dinas Bina Marga dan menjalankan tugas di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. Meski demikian, Mustofa menegaskan bahwa status pelaku masih bersifat terduga karena proses klarifikasi belum berjalan tuntas.

Lebih lanjut, Mustofa membenarkan isi video yang beredar. Ia menilai tindakan penebangan tersebut melanggar aturan karena pelaku tidak mengantongi izin resmi. Padahal, pohon yang ditebang termasuk aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berada di ruang publik.

Dinas

Penebangan Liar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kewenangan Ada, Namun Prosedur Tetap Berlaku

Pada dasarnya, petugas Bina Marga memang memiliki kewenangan dalam pemangkasan dan pemotongan pohon. Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Setiap tindakan harus mengikuti prosedur dan memperoleh izin dari dinas terkait.

Mustofa menegaskan bahwa petugas tidak boleh melakukan penebangan secara sembarangan. Tanpa izin tertulis, setiap pemotongan pohon akan masuk kategori pelanggaran. Oleh karena itu, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata.

Dugaan Imbalan dalam Praktik Penebangan

Selain pelanggaran prosedur, Mustofa juga menyoroti kemungkinan adanya imbalan dalam praktik penebangan tersebut. Ia menduga terdapat pihak lain yang meminta pohon dipotong untuk kepentingan tertentu. Permintaan tersebut kemudian diduga disertai pemberian imbalan kepada oknum petugas.

Meski demikian, pihak kecamatan belum mengetahui secara pasti tujuan penebangan tersebut. Proses pendalaman terus berjalan untuk memastikan motif dan pihak-pihak yang terlibat. Dugaan ini semakin memperkuat urgensi penanganan serius oleh instansi terkait.

Pelaporan ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan langsung melaporkan temuan ini kepada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan. Laporan tersebut bertujuan agar dinas teknis dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan.

Dengan adanya laporan resmi, proses penanganan kini beralih ke tingkat dinas. Pihak kecamatan berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki sistem pengawasan di lapangan.

Kronologi dan Pemeriksaan Perizinan

Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan juga telah mencermati laporan masyarakat terkait penebangan pohon di depan showroom mobil Xpeng. Tim melakukan pengecekan perizinan ke berbagai pihak, termasuk ke Dinas Pertamanan dan Kasatpel wilayah setempat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi. Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran dan membuka jalan bagi proses hukum serta sanksi administratif.

Evaluasi Pengawasan dan Penegakan Aturan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan internal. Penebangan pohon di ruang publik tidak hanya menyangkut prosedur administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.

Melalui penanganan yang transparan dan tegas, pemerintah diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik. Selain itu, penegakan aturan yang konsisten akan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari, khususnya di wilayah perkotaan padat seperti Jakarta Selatan.