Insentif – Untuk mobil listrik resmi berakhir pada Desember 2025. Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian apakah program ini akan di perpanjang. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah calon konsumen akan kehilangan minat membeli kendaraan listrik jika insentif tersebut tidak ada lagi?
Niko Kurniawan, Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance, menilai bahwa penghentian insentif akan memberi pengaruh tertentu terhadap pasar. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan produsen kendaraan listrik. Produsen memiliki kemampuan untuk menahan harga agar tetap stabil, sehingga potensi penurunan minat beli bisa di minimalkan.
“Insentif tergantung keputusan pemerintah. Saya mendengar memang sudah tidak berlaku lagi, jadi kita harus menyesuaikan,” ujar Niko saat di temui di arena IIMS 2026, JIExpo Kemayoran. Ia menambahkan, “Dampaknya pasti ada, terutama jika harga kendaraan naik. Namun, jika harga tetap stabil, seperti halnya Jaecoo J5 yang tidak mengalami kenaikan harga di IIMS 2026, maka situasi tetap terkendali.”
Pertumbuhan Pembiayaan Kendaraan Listrik
Menurut Niko, pembiayaan untuk kendaraan elektrifikasi mengalami perkembangan pesat sepanjang 2025. Adira Finance mencatat pertumbuhan signifikan di sektor ini, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 748 miliar. “Setiap tahun, pertumbuhan terus positif. Angka ini menunjukkan bahwa minat terhadap kendaraan listrik semakin meningkat,” jelas Niko. Hal ini menegaskan bahwa pasar kendaraan listrik memiliki momentum, meski insentif fiskal sudah berakhir.

Foto:mobil Listrik
Status Insentif Mobil Listrik Tahun 2026
Sebelumnya, pemerintah memberikan potongan PPN untuk mobil listrik, dari tarif 12 persen menjadi 2 persen. Namun, hingga kini kejelasan mengenai kelanjutan insentif tersebut masih belum ada. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengirimkan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan kelanjutan insentif.
Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, menjelaskan, “Kami sudah mengirimkan surat usulan insentif pada akhir tahun kemarin. Saat ini, kami menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan masih berlangsung dan belum final.
Insentif Lain yang Masih Berlaku
Meskipun insentif PPN telah berakhir, kendaraan listrik tetap memperoleh beberapa keuntungan fiskal. Salah satunya adalah insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dalam program low carbon emission vehicle (LCEV). Program ini menetapkan PPnBM untuk mobil listrik sebesar nol persen, dan berlaku tidak hanya tahunan tetapi dalam jangka waktu tertentu sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung kendaraan rendah emisi.
Selain itu, pemilik mobil listrik masih menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Saat ini, tarif PKB dan BBNKB untuk mobil listrik masing-masing nol persen. Insentif-insetif ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mendorong adopsi kendaraan listrik meski PPN sudah di hentikan.
Implikasi bagi Konsumen dan Produsen
Penghentian insentif PPN menimbulkan tantangan baru bagi produsen kendaraan listrik. Mereka perlu menyesuaikan strategi harga agar tetap kompetitif. Sementara itu, konsumen mungkin cenderung lebih berhati-hati dalam membeli mobil listrik jika harga meningkat. Namun, insentif PPnBM, PKB, dan BBNKB masih menjadi daya tarik penting yang mendukung keputusan pembelian.
Secara keseluruhan, pasar kendaraan listrik Indonesia menunjukkan tren positif meski menghadapi perubahan kebijakan fiskal. Produsen yang mampu menahan harga atau menawarkan paket pembiayaan menarik tetap memiliki peluang untuk mempertahankan minat konsumen. Selain itu, pemerintah melalui program LCEV dan keringanan pajak lainnya masih memberikan dukungan signifikan untuk akselerasi adopsi kendaraan listrik di tanah air.