Pemerintah – Terus mendorong reformasi sistem pertanahan nasional agar kepastian hukum semakin kuat. Salah satu langkah penting hadir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur status surat tanah adat perorangan. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa dokumen seperti girik tidak lagi berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perubahan ini sejak dini. Dengan pemahaman yang tepat, pemilik tanah dapat segera mengambil langkah yang sesuai tanpa terpengaruh informasi yang menyesatkan.

Pemerintah Beri Waktu Lima Tahun untuk Pendaftaran

Melalui PP Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak 2 Februari 2021. Artinya, masyarakat memiliki waktu hingga 2 Februari 2026 untuk mendaftarkan tanah adat ke kantor pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengajak masyarakat memanfaatkan waktu tersebut secara optimal. Ia menilai pendaftaran tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan dari potensi sengketa di masa depan.

Sertifikat

Ilustrasi sertifikat tanah. Girik Tanah Tidak Berlaku Mulai 2026, Bagaimana Nasib Tanah Warga yang Belum Disertifikatkan?

Sertifikat Hak Milik Jadi Bukti Kepemilikan Terkuat

Sertifikat Hak Milik atau SHM berperan sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang sah menurut hukum. Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat ini setelah melakukan verifikasi administratif dan fisik.

Untuk mengajukan SHM, masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur rumit. Pemohon cukup menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Selanjutnya, pemohon menghadirkan minimal dua orang saksi yang memahami sejarah dan penguasaan fisik tanah tersebut. Pemerintah desa atau kelurahan kemudian mengesahkan pernyataan tersebut.

Status Tanah Girik Setelah 2 Februari 2026

Selanjutnya, Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur perubahan status tanah yang belum terdaftar. Dokumen tertulis tanah bekas hak barat kehilangan fungsi hukumnya jika pemilik tidak mendaftarkan tanah tersebut. Dalam kondisi ini, negara mencatat tanah sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Namun demikian, Shamy Ardian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas. Selama pemilik masih menguasai dan menempati tanah secara nyata, hak atas tanah tetap melekat. Dengan kata lain, masyarakat masih dapat mengajukan permohonan sertifikat meskipun pendaftaran belum dilakukan sebelum tenggat waktu.

Girik Tetap Memiliki Fungsi Administratif

Meskipun girik tidak lagi berfungsi sebagai alas hak, pemerintah tidak mengabaikan dokumen tersebut begitu saja. Girik tetap memiliki nilai sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran tanah.

Artinya, masyarakat masih dapat menggunakan girik sebagai dasar informasi lokasi dan riwayat tanah. Selain itu, surat pernyataan kepemilikan dan kesaksian warga sekitar akan memperkuat proses verifikasi oleh kantor pertanahan.

Peran Saksi Menjadi Faktor Penting

Dalam proses pendaftaran SHM, saksi memegang peranan yang sangat penting. Saksi harus mengetahui secara langsung riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya, saksi berasal dari tetangga terdekat atau tokoh masyarakat setempat.

Melalui keterangan saksi, kantor pertanahan memperoleh gambaran faktual mengenai status tanah. Oleh sebab itu, pemohon perlu memilih saksi yang benar-benar memahami kondisi tanah secara menyeluruh.

Biaya Sertifikasi dan Akses Informasi Resmi

Terkait biaya pembuatan sertifikat, pemerintah menerapkan tarif yang bervariasi. Besaran biaya bergantung pada luas tanah, jenis penggunaan, dan lokasi tanah. Seluruh biaya mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memeriksa simulasi biaya dan persyaratan secara transparan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung berkonsultasi ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang akurat.

Transisi Menuju Sistem Pertanahan Modern

Mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah adat tidak lagi berfungsi sebagai bukti kepemilikan resmi. Dokumen tersebut hanya berperan sebagai petunjuk awal saat pendaftaran tanah. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong masyarakat beralih ke sistem pertanahan modern yang menjamin kepastian hukum.

Dengan mendaftarkan tanah dan memperoleh SHM, masyarakat dapat melindungi asetnya secara hukum sekaligus mencegah konflik pertanahan di masa depan.