Gubernur DKI Jakarta – Pramono Anung, membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sarinah yang terletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. JPO ini resmi di gunakan mulai Senin (2/3/2026), dan Pramono menilai skema naming rights atau hak penamaan bisa menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memaksimalkan pemanfaatan fasilitas publik.

Menurut Pramono, skema naming rights memungkinkan pihak swasta menempelkan identitas merek mereka pada fasilitas publik. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya memperoleh sumber tambahan pendapatan, tetapi juga meningkatkan nilai dan fungsi JPO itu sendiri.

“Saya memberikan izin kepada TransJakarta dan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan naming rights pada JPO ini. Dengan adanya naming rights, otomatis ada masukan finansial bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ungkap Pramono di lokasi JPO Sarinah.

Peluang Kerja Sama Terbuka bagi Berbagai Pihak

Pramono menekankan bahwa peluang kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pengelola Sarinah. Perusahaan swasta lain yang tertarik untuk memanfaatkan branding di fasilitas publik tersebut juga di persilakan. Ia menyebut, fleksibilitas ini penting agar sumber pendanaan bisa datang dari berbagai pihak tanpa membebani anggaran pemerintah.

“Baik Sarinah maupun swasta lain yang ingin menempelkan brandingnya pada JPO, kami persilakan. Hal ini menjadi peluang kolaborasi yang bermanfaat bagi semua pihak,” kata Pramono.

Pramono meyakini skema ini bisa menjadi alternatif pembiayaan fasilitas publik yang efektif. Dengan demikian, pengelolaan JPO tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, tetapi bisa memanfaatkan pendanaan korporasi secara kreatif.

JPO) Halte

Rencana Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Halte Transjakarta MH Thamrin terintegrasi dengan Gedung Sarinah.

TransJakarta Kucurkan Anggaran Korporasi untuk Pembangunan JPO

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa pembangunan JPO Sarinah sepenuhnya menggunakan anggaran korporasi perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari revitalisasi halte TransJakarta MH Thamrin yang telah di rencanakan sejak awal.

“Waktu pembangunan JPO, anggarannya berasal dari dana korporasi TransJakarta. Ini bagian dari revitalisasi halte MH Thamrin,” ujar Welfizon.

Welfizon menambahkan, meskipun JPO merupakan bagian integral dari proyek revitalisasi halte, pelaksanaannya sempat tertunda karena adanya sejumlah agenda nasional yang harus di prioritaskan. Namun, pembangunan tetap di lanjutkan setelah semua hambatan administratif selesai.

“Pembangunan JPO menjadi satu kesatuan dengan revitalisasi halte. Prosesnya sempat tertunda karena beberapa agenda nasional, tapi sekarang kami melanjutkan pembangunan dengan lancar,” jelasnya.

Fasilitas Lift Sudah Termasuk dalam Paket Revitalisasi

Selain itu, Welfizon menjelaskan bahwa fasilitas lift yang kini tersedia di JPO Sarinah sudah termasuk dalam paket revitalisasi halte. Dengan begitu, pembangunan JPO lebih fokus pada pemasangan dan penyelesaian fasilitas yang sebelumnya di rencanakan.

“Lift ini memang sudah masuk dalam paket revitalisasi halte sebelumnya. Jadi pada tahap pembangunan JPO, kami tinggal memasangnya saja,” tambah Welfizon. Meski demikian, ia tidak mengungkapkan rincian anggaran yang di keluarkan untuk pembangunan JPO tersebut.

Optimisasi Infrastruktur Publik Melalui Skema Kreatif

Skema naming rights di harapkan menjadi model pembiayaan baru yang menguntungkan bagi pemerintah dan pihak swasta. Selain menambah pemasukan daerah, skema ini bisa meningkatkan kualitas dan pemanfaatan fasilitas publik. Pramono dan TransJakarta menekankan bahwa kolaborasi semacam ini penting untuk menghadirkan layanan publik yang lebih modern, nyaman, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, JPO Sarinah bukan sekadar sarana penyeberangan, tetapi juga contoh inovasi pembiayaan dan pengelolaan fasilitas publik yang mengedepankan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.