Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri – Mengungkap operasi penangkapan dua tersangka jaringan narkoba yang di kendalikan Erwin Iskandae alias Ko Erwin. Kedua tersangka, Charlie Bernando (CB) sebagai penghubung dan Arfan Yulius Lauw (AYL) sebagai penyedia sabu, berhasil di tangkap setelah pengembangan pemeriksaan Ko Erwin pada 28 Februari 2026.

Kronologi awal menunjukkan bahwa Ko Erwin pernah membeli sabu dari Charlie Bernando pada November 2025. Transaksi itu berlangsung di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu, lantai 36, kamar 69. Informasi ini memicu penyidik bergerak cepat untuk menindaklanjuti aktivitas narkoba yang di duga masih berlangsung.

Penggerebekan di Apartemen Tokyo Riverside

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Subdit IV bergerak menuju apartemen berdasarkan informasi transaksi. Petugas sempat memanggil penghuni, tetapi tidak mendapatkan respons. Tim kemudian berkoordinasi dengan bagian engineering apartemen dan memutuskan membuka pintu secara paksa.

Tim menemukan Charlie bersama pasangan dan anaknya di dalam kamar. Petugas langsung mengamankan Charlie dan melakukan penggeledahan kamar serta badan. Selama interogasi awal, Charlie menyebut bahwa barang-barang yang di temukan berasal dari seseorang bernama “The Doctor,” yang di perkenalkan oleh Arfan.

Tim menyita berbagai barang bukti, termasuk plastik klip berisi serbuk putih yang di duga sabu dan ketamine, serta plastik kemasan yang di duga berisi happy water. Informasi ini memicu tim untuk mengejar Arfan Yulius Lauw, tersangka penyedia narkoba dalam jaringan tersebut.

Charlie dan Arfan

Penghubung dan penyedia narkotika jenis sabu dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.

Penangkapan Arfan di Lantai 33

Arfan berada di apartemen yang sama, tepatnya lantai 33, kamar 15. Tim Subdit IV bersama petugas keamanan mengetuk pintu, yang di buka oleh seorang perempuan. Awalnya, perempuan tersebut tidak memberikan jawaban mengenai keberadaan Arfan.

Petugas mendobrak pintu setelah beberapa saat dan menemukan Arfan bersembunyi di kamar mandi. Tim segera mengamankan Arfan, melakukan interogasi awal, dan menggeledah kamar. Hasil penggeledahan menunjukkan satu wadah plastik berisi dua pipet kaca narkoba dan satu plastik klip berisi serbuk putih yang di duga ketamine.

Penyidikan Lanjutan di Bareskrim Polri

Charlie dan Arfan langsung di bawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam. Kedua tersangka merupakan residivis. Charlie menjalani hukuman penjara dua kali, yaitu pada 2006 terkait kasus pembunuhan dan pada 2018 karena pengedaran narkoba.

Sementara itu, Arfan pernah di vonis 10 tahun penjara pada 2015 dan sempat menjalani masa tahanan di Nusakambangan. Riwayat kriminal keduanya membuat pihak kepolisian melakukan pengawasan ekstra selama proses penyidikan.

Strategi Penegakan Hukum dan Pemberantasan Jaringan

Brigjen Eko Hadi Santoso menekankan bahwa penangkapan ini menandai langkah sistematis aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba. Tim penyidik menargetkan seluruh struktur jaringan, mulai dari penghubung, penyedia, hingga koordinator lapangan.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk menghentikan peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat. Tim bertindak cepat berdasarkan informasi dari Ko Erwin dan memastikan semua pelaku yang terlibat jaringan ini dapat diusut tuntas,” ujar Eko.

Selain itu, aparat menggunakan koordinasi lapangan yang terencana untuk memutus rantai suplai narkoba. Penindakan menyeluruh ini diharapkan mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Faktor Penyebab Aktivitas Narkoba

Penyidik menemukan bahwa jaringan ini memanfaatkan permintaan tinggi dan harga jual yang menggiurkan sebagai peluang. Para pelaku mengoptimalkan jaringan dan teknik pengiriman untuk memaksimalkan keuntungan. Informasi ini membantu aparat merancang strategi pencegahan lebih efektif dan memperkuat pengawasan terhadap jaringan narkoba yang sama.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar keseluruhan jaringan. Dengan strategi intelijen yang tepat, koordinasi lapangan, dan tindakan cepat, aparat berhasil menekan aktivitas jaringan narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.