Aktivitas Penyelundupan Pasir Timah – Dari Bangka ke Malaysia kembali mencuat. Sepanjang Februari 2026, pelaku berhasil mengirim total 11,2 ton pasir timah kering melalui jalur laut, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar. Kepolisian menyatakan aksi ini bukan sekadar perbuatan individu, tetapi bagian dari jaringan yang terorganisir dan sistematis.

Kasus pertama muncul pada 15 Februari 2026, ketika 4,8 ton pasir timah senilai Rp 1,584 miliar di kirim ke pembeli berinisial CH di Malaysia. Hanya sepuluh hari kemudian, tepatnya 25 Februari 2026, para pelaku melancarkan aksi kedua. Kali ini, jumlah yang di selundupkan meningkat menjadi 6,4 ton senilai Rp 2,112 miliar, di tujukan kepada pembeli berinisial AK.

Modus Operandi Jalur Laut “Kapal Hantu”

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, membeberkan detail modus operasi pelaku. Proses penyelundupan di mulai dari pengolahan pasir timah di gudang, lalu truk membawa muatan ke pesisir. Selanjutnya, perahu pancung mengangkut pasir ke tengah laut, di mana kapal cepat atau yang di kenal sebagai “kapal hantu” menunggu untuk membawa komoditas itu menuju perairan Malaysia.

“Pasir timah di langsir dari bibir pantai menggunakan perahu pancung, lalu di pindahkan ke kapal cepat bermesin lima yang melaju tinggi ke perairan Malaysia,” jelas Pradana.

Skema ini memungkinkan pelaku menghindari patroli dan deteksi aparat. Strategi pengiriman yang cepat dan terkoordinasi menjadikan jalur laut sebagai jalur favorit bagi penyelundup pasir timah. Dengan total volume 11,2 ton, negara kehilangan potensi penerimaan royalti dan pajak ekspor yang sah.

Penyelundupan Pasir Timah

Polisi di Bangka Barat mengungkap kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia, Senin (2/3/2026).

Jaringan Penyelundupan Terstruktur

Pradana menekankan bahwa pengungkapan kasus ini mencakup seluruh jaringan, bukan sekadar menangkap pelaku lapangan. Jaringan ini menghubungkan pengolah, pengangkut, koordinator lapangan, hingga pemesan kapal cepat.

“Jaringan bekerja secara sistematis. Pasir di olah di gudang, di kemas, di angkut truk ke pantai, di langsir menggunakan perahu pancung, lalu di pindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke Malaysia,” ujar Pradana.

Proses pengolahan mencakup penggorengan dan pelobian pasir sebelum dikemas dalam plastik atau karung. Selanjutnya, truk mengangkut muatan menuju Pantai Enjel, Kecamatan Muntok. Di titik ini, perahu pancung menyalurkan pasir ke tengah laut, tempat kapal cepat menunggu untuk menempuh jalur menuju Johor, Malaysia.

Lima Pelaku Ditangkap dan Dijerat Hukum

Polisi menetapkan lima orang tersangka, masing-masing memegang peran berbeda. Mereka terdiri dari sopir truk pengangkut, buruh pemikul dan pengemudi perahu pancung, pengirim dari gudang ke pantai, koordinator lapangan sekaligus pemesan kapal, dan pihak pengendali mobilisasi.

Kapolres menjelaskan bahwa koordinasi antar-pelaku cukup rapi, termasuk dalam menentukan waktu pengiriman dan jalur laut agar terhindar dari pengawasan aparat. “Kami mengungkap jaringan secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi seluruh struktur yang terlibat. Ini bentuk komitmen kami memutus rantai penyelundupan mineral Bangka Belitung ke luar negeri,” tegas Pradana.

Para tersangka di jerat Pasal 161 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Faktor Pendorong Penyelundupan

Pradana menyebut penyelundupan semakin marak karena harga jual di pasar gelap jauh lebih tinggi di banding harga di smelter lokal. Di Malaysia, pasir timah kering mencapai Rp 900.000 per kilogram, sedangkan smelter lokal hanya membeli Rp 300.000 per kilogram. Perbedaan harga ini mendorong pelaku lebih memilih jalur ilegal untuk mendapatkan keuntungan cepat.

Selain itu, daya tampung smelter yang terbatas memicu sebagian pihak mengalihkan pasir timah ke jalur ilegal. Situasi ini menciptakan praktik penyelundupan yang terus berulang, sehingga aparat menekankan pengawasan ketat dan penindakan menyeluruh.

Komitmen Penegakan Hukum

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Belitung untuk memberantas perdagangan mineral ilegal. Pemerintah berharap strategi ini dapat menekan praktik penyelundupan dan memastikan sumber daya alam di manfaatkan secara sah dan berkelanjutan. Dengan koordinasi yang lebih baik dan penegakan hukum yang konsisten, mata rantai penyelundupan pasir timah dapat di putus, sekaligus melindungi kepentingan ekonomi negara.