Polisi – Berhasil menangkap dua penjual obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menegaskan upaya aparat menjaga keamanan masyarakat dari peredaran obat berbahaya yang kerap di salahgunakan, terutama oleh remaja.
Modus Operandi Pelaku
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa salah satu pelaku memanfaatkan lapak sol sepatu sebagai kedok untuk menjual obat ilegal. “Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Bewok yang kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G tanpa izin edar,” ujar Dhady, Rabu (21/1/2026). Penangkapan terhadap S bermula dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas jual beli obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan observasi sebelum melakukan penangkapan. Setelah memantau kegiatan pelaku, aparat langsung bergerak dan menangkap S di tempat usahanya. “Obat-obatan itu di simpan pelaku di dalam tas pinggang berwarna hitam,” tambah Dhady. Dari tangan S, polisi menyita 101 butir tramadol, 512 butir hexymer, serta uang tunai Rp 215.000 yang di duga hasil penjualan.
Selain itu, kasus serupa terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah lapak sol sepatu di Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap tersangka lain berinisial T (36). Menurut Dhady, T juga menyamarkan aktivitas penjualan obat keras sebagai usaha sol sepatu. Dari penangkapan ini, aparat menyita 120 butir tramadol, 85 butir trihexyphenidyl, uang tunai Rp 70.000, dan satu unit telepon genggam.

Obat keras daftar G yang dilarang untuk dikonsumsi tanpa rekomendasi. Ratusan butir obat tersebut disita polisi setelah disalahgunakan oleh warga Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan
Dampak Peredaran Obat Keras Ilegal
Dhady menekankan bahwa obat daftar G kerap dikonsumsi oleh remaja dan memicu perilaku berisiko, termasuk tawuran. “Obat-obat tersebut banyak di beli dan di konsumsi oleh remaja dan menjadi pemicu mereka berani untuk tawuran,” jelasnya. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal menjadi prioritas Polsek Cisauk.
Selain menindak pelaku, polisi juga meningkatkan patroli di jam-jam rawan. Langkah ini di lakukan untuk mencegah peredaran obat keras secara ilegal, khususnya di kawasan yang sering di lewati remaja dan pelajar. Polsek Cisauk memastikan aparat siap menindak tegas setiap penjual obat daftar G yang melanggar hukum.
Penegakan Hukum
Kedua tersangka kini di bawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penegakan hukum ini menjadi sinyal tegas bagi masyarakat bahwa peredaran obat keras ilegal tidak akan ditoleransi.
Selain itu, tindakan ini juga menjadi peringatan bagi calon pelaku lainnya. Aparat berharap langkah preventif seperti patroli dan pengawasan aktif di lapak-lapak mencurigakan dapat menekan angka peredaran obat keras. Bahkan, pihak kepolisian mendorong masyarakat untuk ikut melaporkan aktivitas mencurigakan agar polisi bisa bergerak lebih cepat.
Kesimpulan
Penangkapan dua penjual obat keras ilegal di Tangerang menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dan aparat dalam memberantas peredaran obat berbahaya. Dengan patroli rutin, pengawasan aktif, dan penegakan hukum, Polsek Cisauk berupaya melindungi remaja dan masyarakat dari dampak negatif obat keras daftar G. Selain itu, pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana strategi pencegahan dan tindakan tegas bisa berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum, sementara polisi terus memantau peredaran obat keras di wilayah tersebut. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi akses remaja terhadap obat berbahaya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi obat tanpa izin edar.