Polsek Sepatan – Berhasil menangkap HSP alias PIKI (23), pedagang sayur di wilayah Sepatan, Tangerang, karena mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer secara ilegal. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pedagang sayur yang menjual obat keras tanpa izin edar. Polisi segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan di lokasi.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa petugas menemukan HSP dengan perilaku mencurigakan. Setelah di periksa, polisi menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang di duga di edarkan secara ilegal.
“Anggota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah pemeriksaan, kami menemukan obat keras yang di jual tanpa izin,” ujar Fahyani, Kamis (29/1/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita berbagai barang bukti dari pelaku, termasuk 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan Rp 220 ribu, satu unit sepeda motor, dan tas selempang yang di gunakan HSP saat beroperasi.
HSP mengaku sudah mengedarkan obat-obatan tersebut selama dua minggu, dengan cara menjual secara eceran kepada pembeli di sekitar Sepatan. Aksi ini membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar hukum.

Foto: Barang bukti obat keras tramadol dan hexymer
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Polisi langsung menjerat pelaku dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran obat ilegal dan menjaga keselamatan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin. Ia menekankan pentingnya penindakan tegas demi melindungi generasi muda dan masyarakat luas.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan agar masyarakat tetap aman,” tegas Jauhari.
Upaya Penyelidikan Lanjutan
Polsek Sepatan kini mengamankan HSP beserta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang membantu peredaran obat ilegal ini.
Petugas meminta masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan terlarang. Kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting untuk mencegah penyebaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dampak Sosial dan Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak sosial yang luas. Masyarakat di imbau tidak membeli obat tanpa izin edar, serta melaporkan pedagang atau peredaran yang mencurigakan.
Selain itu, tindakan tegas polisi menegaskan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan obat berbahaya tanpa izin. Langkah ini juga mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Penangkapan HSP menunjukkan efektivitas laporan masyarakat dan kecepatan tindakan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, pihak berwenang dapat meminimalkan risiko kesehatan, melindungi generasi muda, dan menjaga keamanan publik di Tangerang.
Kasus ini juga menekankan peran aktif warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan, serta pentingnya koordinasi antara aparat hukum dan masyarakat. Bersama-sama, mereka mampu mencegah penyebaran obat keras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.