Singapura – Program peningkatan kapasitas bagi kepala daerah kembali di gelar sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Indonesia. Melalui Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III. Para peserta tidak hanya memperoleh pembekalan mengenai kepemimpinan dan wawasan kebangsaan. Tetapi juga mempelajari praktik terbaik pemberantasan korupsi dari Singapura, negara yang selama bertahun-tahun di kenal memiliki tingkat korupsi sangat rendah.
Kegiatan yang berlangsung pada 15–28 Juli 2026 tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah. Sekaligus memperkuat integritas para pejabat publik.
Sebanyak 25 Kepala Daerah Mengikuti KPPD Angkatan III
Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III di ikuti oleh 25 kepala daerah yang terdiri atas 23 bupati dan dua wali kota dari berbagai wilayah di Indonesia. Program ini di selenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Purnomo Yusgiantoro Center.
Pada tahap awal, peserta mengikuti rangkaian pembelajaran di Lemhannas dan Purnomo Yusgiantoro Center selama enam hari. Berbagai materi di berikan untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan. Mulai dari wawasan kebangsaan, strategi pembangunan daerah, hingga pembentukan karakter pemimpin yang berintegritas.
Pelatihan tersebut di rancang agar para kepala daerah mampu menghadapi tantangan pemerintahan modern dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas.
KPK Berikan Pembekalan Integritas dan Antikorupsi
Salah satu agenda penting dalam program ini adalah pemberian materi mengenai integritas dan pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menjelaskan bahwa pembekalan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman para kepala daerah mengenai pentingnya menjaga integritas selama menjalankan pemerintahan.
Melalui sesi tersebut, peserta di harapkan memahami berbagai bentuk potensi penyimpangan, mengenali risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menerapkan prinsip antikorupsi dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Pendekatan ini di nilai penting mengingat kepala daerah memiliki peran besar dalam mengelola anggaran, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah.
Peserta Akan Mempelajari Sistem Pemerintahan Singapura
Setelah menyelesaikan pembelajaran di Indonesia, para peserta di jadwalkan melanjutkan program ke Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore.
Di institusi tersebut, kepala daerah akan mempelajari berbagai kebijakan publik yang di terapkan Singapura. Termasuk sistem pelayanan masyarakat, tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, hingga strategi pemberantasan korupsi.
Singapura di pilih karena selama bertahun-tahun berhasil mempertahankan reputasinya sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Pengalaman tersebut di harapkan dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia.

Ilustrasi Singapura. Foto diambil pada 27 Januari 2023.
Kasus Korupsi di Singapura Terus Menurun
Keberhasilan Singapura dalam menekan praktik korupsi tercermin dari data terbaru yang dirilis Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sepanjang 2025, jumlah kasus korupsi yang di tangani hanya mencapai 68 kasus. Angka tersebut menjadi yang terendah sejak pencatatan resmi dilakukan pada 2010 sekaligus mengalami penurunan di bandingkan 75 kasus pada tahun sebelumnya.
Selain itu, CPIB menerima 160 laporan dugaan korupsi sepanjang 2025, lebih sedikit di bandingkan 177 laporan pada 2024.
Namun demikian, tidak seluruh laporan langsung di proses menjadi penyelidikan. Lembaga tersebut menerapkan proses seleksi berdasarkan kualitas informasi dan kelengkapan bukti yang tersedia sehingga hanya laporan yang di nilai layak yang di tindaklanjuti.
Di sisi lain, operasi intelijen dan investigasi yang dilakukan CPIB juga berhasil mengungkap informasi tambahan. Sehingga sejumlah laporan akhirnya memenuhi syarat untuk di proses lebih lanjut.
Menariknya, sebagian laporan yang di proses berasal dari pelapor anonim. Dari total laporan yang di terima, 56 di sampaikan tanpa identitas pelapor, sementara 16 kasus yang kemudian di selidiki juga berawal dari laporan anonim.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Singapura tetap memberikan perhatian terhadap setiap informasi yang di terima, baik berasal dari pelapor terbuka maupun anonim.
Mayoritas Kasus Terjadi di Sektor Swasta
Berdasarkan data CPIB, sebagian besar perkara korupsi yang di tangani sepanjang 2025 terjadi di sektor swasta.
Dari 90 orang yang di ajukan ke pengadilan, sebanyak 84 orang berasal dari perusahaan swasta, sedangkan enam lainnya merupakan pegawai sektor publik.
Kasus pada sektor pemerintah melibatkan sejumlah institusi, termasuk badan lingkungan hidup, militer, layanan pemasyarakatan, lembaga pendidikan, hingga instansi pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, sektor konstruksi, manufaktur, transportasi, serta pergudangan masih menjadi bidang usaha yang paling rentan terhadap praktik korupsi dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Di sisi lain, terdapat pula puluhan pegawai pemerintah yang memilih menolak pemberian suap ketika menjalankan tugas. Langkah tersebut di nilai sebagai bukti bahwa budaya integritas terus di perkuat dalam sistem birokrasi Singapura.
Singapura Konsisten Menjadi Negara dengan Tingkat Korupsi Rendah
Keberhasilan Singapura juga di akui oleh berbagai lembaga internasional.
Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang di terbitkan Transparency International. Singapura menempati posisi ketiga sebagai negara paling bersih dari korupsi dengan skor 84 dari 100. Pencapaian tersebut sekaligus menjadikan Singapura sebagai negara terbaik di kawasan Asia-Pasifik dalam indeks tersebut.
Tidak hanya itu, laporan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2025 juga menempatkan Singapura sebagai negara dengan tingkat tata kelola terbaik. Di antara sejumlah negara di Asia, Australia, dan Amerika Serikat.
Sementara dalam World Justice Project Rule of Law Index 2025, Singapura berhasil naik ke peringkat kedua dunia pada indikator pemerintahan yang bebas dari korupsi.
CPIB menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak hanya bergantung pada penegakan hukum. Tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, budaya integritas, serta pengawasan yang dilakukan secara konsisten.
Meskipun angka korupsi terus menurun, pemerintah Singapura tetap mengingatkan bahwa kewaspadaan tidak boleh berkurang. Sebab, praktik korupsi dapat kembali berkembang apabila pengawasan melemah dan komitmen terhadap integritas mulai menurun. Oleh karena itu, upaya pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.