Penggerebekan Narkoba di Lampung Tengah membuat polisi mengamankan empat orang dari sebuah gubuk di kawasan Terbanggi Besar. Personel Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga menemukan puluhan paket yang di duga berisi sabu serta belasan pil yang di duga ekstasi atau inex.
Operasi tersebut berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi mendatangi sebuah gubuk yang berada di sekitar jembatan lama, Gang Mawar, Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Warga memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di sekitar gubuk.
Setelah memperoleh laporan itu, Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Polisi kemudian menemukan empat orang yang sedang berada di sekitar gubuk tersebut.
Polisi Temukan 47 Klip Diduga Berisi Sabu
Petugas selanjutnya memeriksa lokasi serta barang-barang yang berada di dalam gubuk. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian mereka jadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Yuni menyebut petugas menemukan 47 klip plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal di duga sabu. Selain itu, polisi menemukan 15 butir pil yang di duga merupakan ekstasi atau inex.
Petugas juga menemukan satu telepon seluler merek Redmi dan sebuah tas berwarna hitam. Polisi kemudian membawa seluruh barang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi itu, aparat mengamankan empat orang berinisial H berusia 45 tahun, AS berusia 33 tahun, DBS berusia 25 tahun, dan AZP berusia 23 tahun.
Polisi membawa keempatnya ke Markas Subdit III Di tresnarkoba Polda Lampung. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing orang dan keterkaitan mereka dengan barang yang petugas temukan.

Polisi menggerebek gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba di Lampung Tengah, empat orang diamankan Rabu (5/8/2026).
Salah Seorang Terduga Mengakui Kepemilikan Barang
Pemeriksaan awal menghasilkan informasi baru terkait barang bukti dalam tas hitam. Menurut Yuni, salah seorang terduga mengakui kepemilikan barang yang polisi temukan di dalam tas tersebut.
Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut. Polisi perlu mencocokkan keterangan para terduga dengan barang bukti serta hasil penyidikan lainnya.
Proses tersebut juga bertujuan memastikan hubungan setiap orang dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi. Dengan demikian, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan awal saat menentukan perkembangan perkara.
Penggerebekan narkoba di Lampung Tengah ini juga membuka penyelidikan yang lebih luas. Penyidik ingin mengetahui dari mana barang yang di duga narkotika tersebut berasal dan kepada siapa barang itu akan beredar.
Polda Lampung Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain
Di tresnarkoba Polda Lampung kini mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri apakah aktivitas di gubuk tersebut berhubungan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Yuni menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami berbagai informasi yang muncul selama pemeriksaan. Polisi akan menelusuri asal barang bukti sekaligus mencari pihak lain yang mungkin memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
Langkah pengembangan menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi ingin mengungkap jalur peredaran narkotika yang di duga beroperasi di kawasan itu. Informasi dari telepon seluler yang petugas temukan juga dapat menjadi bagian dari materi pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidik.
Sementara itu, polisi menempatkan seluruh barang bukti bersama empat orang yang mereka amankan di Ditresnarkoba Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Secara keseluruhan, polisi mencatat barang bukti berupa 47 klip plastik bening kecil berisi kristal di duga sabu, 15 butir pil di duga inex, satu telepon seluler Redmi, dan satu tas hitam.
Polda Lampung masih melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Aparat akan mendalami kepemilikan barang, asal narkotika, dugaan aktivitas transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.