Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) – Mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026. Kebijakan ini hadir untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik.
Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pengaturan penggunaan perangkat digital di sekolah menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pendidikan. Ia menilai bahwa teknologi perlu di manfaatkan secara tepat agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkendali dapat memunculkan berbagai risiko. Ia menyebut potensi seperti paparan konten negatif, cyberbullying, ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis siswa.
Dasar Kebijakan Pembatasan Gadget di Sekolah
Pemprov Jawa Timur menyusun kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Kebijakan tersebut melibatkan beberapa kementerian penting, termasuk kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, komunikasi dan digital, perlindungan anak, serta pembangunan keluarga.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang berkaitan dengan implementasi aturan perlindungan anak dalam sistem elektronik. Regulasi ini mendukung pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik yang lebih aman bagi anak.
Pemerintah daerah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya nasional dalam mengatur pemanfaatan teknologi digital di dunia pendidikan, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam proses belajar.
Aturan Penggunaan Gadget di Lingkungan Sekolah
Dalam penerapannya, siswa tetap boleh membawa gadget ke sekolah, tetapi penggunaannya memiliki batasan yang jelas. Sekolah hanya memperbolehkan penggunaan perangkat tersebut untuk keperluan pembelajaran yang sudah di rencanakan oleh guru.
Guru mengawasi langsung seluruh aktivitas penggunaan gadget di kelas agar tidak keluar dari tujuan pendidikan. Siswa juga masih dapat menggunakan telepon genggam untuk komunikasi dengan orang tua atau wali di luar kegiatan belajar.
Di dalam kelas, siswa hanya menggunakan gadget untuk beberapa aktivitas tertentu, seperti mengakses materi pembelajaran digital, mengikuti kuis atau ujian berbasis online, serta mengerjakan dan mengumpulkan tugas secara elektronik. Penggunaan di luar kegiatan tersebut tidak diperbolehkan selama jam pelajaran berlangsung.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama anak-anak sekolah saat kegiatan beberapa waktu lalu.
Tujuan Kebijakan: Fokus Belajar dan Interaksi Sosial
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan konsentrasi siswa selama proses pembelajaran. Dengan berkurangnya distraksi dari gadget, siswa diharapkan lebih fokus terhadap materi pelajaran.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong siswa untuk lebih aktif berinteraksi secara langsung. Sekolah ingin menciptakan lingkungan belajar yang memperkuat komunikasi antar-siswa, meningkatkan kerja sama, serta mengembangkan keterampilan sosial.
Pemprov Jatim juga menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital. Siswa tidak hanya bergantung pada perangkat elektronik, tetapi juga tetap aktif dalam kegiatan fisik dan interaksi langsung.
Uji Coba dan Implementasi di Sekolah
Aries Agung Paewai menyampaikan bahwa penerapan kebijakan pembatasan gadget telah melalui tahap uji coba di beberapa sekolah. Salah satu lokasi uji coba berada di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
Hasil awal dari uji coba tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan penerapan kebijakan di sekolah lain. Dinas Pendidikan Jawa Timur juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar aturan ini berjalan konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Disdik Jatim terus melakukan pemantauan secara berkala untuk melihat dampak kebijakan terhadap proses belajar siswa. Evaluasi ini mencakup efektivitas pembelajaran, perubahan perilaku siswa, serta respons guru terhadap pembatasan penggunaan gadget.
Dampak Jangka Panjang Kebijakan Pendidikan Digital
Kebijakan pembatasan gadget ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek karakter. Pemprov Jatim ingin memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat bantu, bukan sumber gangguan dalam pendidikan.
Dengan aturan yang lebih terarah, sekolah di harapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih disiplin dan seimbang. Siswa tetap memanfaatkan teknologi, tetapi dalam batas yang jelas dan terkontrol.
Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola penggunaan gadget di lingkungan pendidikan. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga pada pembentukan karakter generasi muda yang lebih sehat secara digital.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan membatasi penggunaan gadget di sekolah menengah dan pendidikan khusus. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan era digital yang mempengaruhi perilaku dan fokus belajar siswa.
Dengan dukungan regulasi nasional dan pelaksanaan bertahap di sekolah, Pemprov Jatim berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat karakter siswa, serta menciptakan keseimbangan antara teknologi dan interaksi sosial di lingkungan sekolah.