Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) – Membentuk Satuan Tugas (Satgas) kemanusiaan untuk memperkuat perlindungan jamaah haji dan umrah asal Indonesia. Pembentukan satgas ini bertujuan menjaga keamanan, meningkatkan pengawasan, serta memastikan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Langkah ini muncul sebagai respons atas kebutuhan pengawasan yang lebih ketat dalam proses keberangkatan jamaah ke Tanah Suci. Polri ingin memastikan setiap calon jamaah mendapatkan perlindungan maksimal dari praktik penipuan, penyalahgunaan izin, maupun tindak kejahatan lainnya.

Kolaborasi Polri dan Kementerian Haji dan Umrah

Pembentukan Satgas Haji dan Umrah Polri berjalan seiring dengan kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Haji dan Umrah. Kedua lembaga ini memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Inisiatif ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jamaah Indonesia. Pemerintah ingin memastikan setiap proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan hukum.

Polri kemudian menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan surat perintah pembentukan Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal. Surat tersebut berlaku hingga ke tingkat Mabes Polri dan seluruh Polda di Indonesia.

Struktur dan Tugas Satgas Haji Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan struktur khusus dalam Satgas Haji dan Umrah. Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memimpin satgas ini dengan dukungan beberapa sub-satuan tugas yang memiliki fungsi berbeda.

Subsatgas tersebut meliputi bidang preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi dini, hubungan internasional (hubinter), humas, serta kerja sama lintas instansi. Setiap subsatgas menjalankan peran masing-masing untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa satgas ini hadir untuk memperkuat perlindungan jamaah dari berbagai bentuk kejahatan. Ia menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 17 April 2026.

Polri juga menyediakan layanan pengaduan dan hotline khusus untuk masyarakat. Layanan ini memungkinkan calon jamaah maupun masyarakat umum melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan haji dan umrah secara langsung.

Satgas Haji

Penurunan biaya haji 2026 tetap dilakukan meski harga bahan bakar pesawat (avtur) sedang mengalami lonjakan signifikan. Tampak dalam foto, para calon jemaah haji Indonesia melakukan ritual tawaf mengelilingi replika Ka’bah, di Al Mahmudah Manasik Training Center (AMTC), sebuah fasilitas pelatihan haji yang menampilkan replika situs-situs ziarah utama, di Tangerang Selatan pada 5 April 2026.

Fokus Pengawasan Satgas terhadap Pelanggaran Haji dan Umrah

Satgas Haji Polri memusatkan perhatian pada berbagai bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Beberapa di antaranya meliputi penyelenggaraan haji khusus tanpa izin resmi, perjalanan umrah ilegal, serta pengumpulan dana jamaah secara tidak sah.

Satgas juga menargetkan kasus pemberangkatan fiktif yang merugikan calon jamaah. Praktik ini sering muncul dalam bentuk janji keberangkatan palsu yang tidak pernah terealisasi.

Selain itu, satgas mengawasi potensi penggelapan dana jamaah yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Kasus pemalsuan dokumen seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan juga menjadi fokus utama penindakan.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran Haji dan Umrah

Penindakan terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini mengatur secara jelas bentuk pelanggaran serta sanksi hukum yang berlaku.

Penyelenggara haji khusus tanpa izin resmi dapat menerima hukuman hingga enam tahun penjara atau denda mencapai Rp6 miliar. Sementara itu, penyelenggaraan umrah ilegal dapat berujung pada pidana empat tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.

Pelaku penipuan dan penggelapan dana jamaah dapat menghadapi hukuman hingga delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp8 miliar. Jika pelaku mengalihkan dana jamaah untuk kepentingan lain, hukumannya dapat meningkat hingga sepuluh tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Pemalsuan dokumen perjalanan ibadah seperti paspor, visa, atau dokumen kesehatan juga dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Ketentuan ini juga berlaku bagi korporasi dengan ancaman denda berlipat sesuai aturan hukum.

Komitmen Perlindungan Jamaah dan Penegakan Hukum

Polri menegaskan bahwa satgas ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Pendekatan preemtif dan preventif menjadi bagian penting dalam mengurangi potensi pelanggaran sejak awal.

Selain itu, satgas juga memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat diproses hukum tanpa harus menunggu laporan korban. Sistem ini memperkuat perlindungan jamaah dan mempercepat penanganan kasus di lapangan.

Dengan adanya Satgas Haji dan Umrah Polri, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia dapat berjalan lebih aman, transparan, dan bebas dari praktik ilegal. Langkah ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan bagi jamaah di masa mendatang.